Divisi Aset Manajemen PT Ina Sekuritas Indonesia terdiri dari berbagai Wakil Manajer Investasi yang sudah mahir pada bidangnya. Divisi ini telah berkiprah di pasar modal Indonesia sejak tahun 1993 dan mendapat penghargaan dari Menteri Keuangan pada tahun 1997 sebagai salah satu pionir di Industri Reksa Dana Indonesia.
Tujuan utama divisi ini adalah untuk menyediakan produk dan layanan investasi yang bervariasi dan berkualitas tinggi, mengutamakan keputusan nasabah, sedemikian sehingga dapat meraih kepercayaan para nasabah dalam menunjang tumbuh kembang perusahaan.
Dengan memahami prinsip – prinsip atas mengurus suatu Reksa Dana, Divisi Aset Manajemen PT Ina Sekuritas Indonesia dikenal sebagai salah satu yang terbaik dalam Reksa Dana. Selain disponsori oleh berbagai perusahaan ternama dan institusi finansial di Indonesia, divisi ini juga didukung oleh Bank Kustodian berskala internasional. Pencapaian divisi ini dapat dilihat pada tautan berikut ini https://www.investasi.inasekuritas.com/penghargaan-reksa-dana/
Untuk mempermudah akses investasi, saat ini sedang dibangun sistem investasi Reksa Dana Online dan kerjasama dengan agen penjual online. Selain itu, Divisi Aset Manajemen juga membangun hubungan strategis dengan bank nasional maupun internasional sebagai agen penjual offline.
Tata Kelola dan Kode Etik PT Ina Sekuritas Indonesia Divisi Aset Manajemen
Penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) pada PT Ina Sekuritas Indonesia Divisi Aset Manajemen mengacu pada POJK 10/2018 dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan Tata Kelola Perusahan meliputi :
- Keterbukaan (Transparency) yaitu keterbukaan atas informasi dan proses pengambilan keputusan yang material mengenai kegiatan Perusahaan.
- Akuntabilitas (Accountability) yaitu kejelasan dalam pelaksanaan fungsi dan pertanggungjawaban organisasi Perusahaan sehingga pengelolaan Perusahaan dapat berjalan secara efektif dan efisien.
- Pertanggungjawaban (Responsibility) yaitu pengelolaan kegiatan Perusahaan yang sesuai terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Independensi (Independency) yaitu Perusahaan dikelola secara profesional dan tanpa pengaruh dari pihak manapun.
- Kewajaran (Fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak para pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kode Etik Perusahaan disusun dengan tujuan meningkatkan citra positif, memberikan pelayanan yang maksimal bagi Nasabah dan meningkatkan kinerja dan daya saing Perusahaan melalui sumber daya manusia (SDM) yang kompeten serta memiliki sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai etika dan moral. Dalam menjalankan kegiatannya, Wakil Manajer Investasi :
- Wajib memahami dan mematuhi segala peraturan perundang-undangan dan peraturan instansi terkait Pasar Modal di Indonesia.
- Dilarang terlibat atau membantu terjadinya pelanggaran peraturan perundangan di bidang Pasar Modal di Indonesia maupun Kode Etik ini.
- Dilarang terlibat dalam segala bentuk tindak kriminal dan tindakan lain yang bertentangan dengan kejujuran, kredibilitas dan integritasnya sebagai Wakil Manajer Investasi atau terlibat dalam kegiatan yang tidak jujur, curang dan menyesatkan.
- Dilarang menyajikan materi presentasi yang identik dengan materi yang dipersiapkan oleh pihak lain, tanpa mengakui pihak lain tersebut (penulis, penerbit) sebagai narasumber. Kecuali informasi tersebut dapat dimanfaatkan dan mengutipkannya tanpa menulis narasumber tersebut sekiranya informasi tersebut telah diterbitkan dan diedarkan secara luas untuk publik.
- Dilarang memberikan jasa secara independen dan menerima imbalan atau manfaat atas jasa yang diberikan, kecuali telah memperoleh persetujuan secara tertulis, baik dari Perusahaan maupun dari penerima jasa independen tersebut.
- Wajib mengungkapkan pada Perusahaan mengenai aspek yang memungkinkan terjadinya benturan kepentingan yang akan mempengaruhi kewajibannya terhadap Perusahaan atau mempengaruhi kemampuannya dalam memberikan nasihat investasi yang objektif dan independen.
- Wajib mengungkapkan kepada Perusahaan apabila menerima imbalan tambahan yang dikaitkan dengan jasa yang diberikan.
- Wajib melakukan analisa secara cermat serta menyeluruh dalam pembuatan rekomendasi investasi maupun dalam melakukan keputusan investasi bagi pihak lain.
- Wajib memiliki alasan yang memadai dan didukung dengan suatu riset dan analisa yang relevan dalam memberikan rekomendasi dan melakukan keputusan investasi.
- Mengusahakan seoptimal mungkin agar tidak terjadi informasi yang menyesatkan dalam setiap laporan riset maupun rekomendasi investasi.
- Wajib memiliki catatan yang memadai untuk mendukung alasan rekomendasi investasi tersebut.
- Wajib menjaga integritas, independensi dan objektifitas sebagai Wakil Manajer Investasi.
- Dilarang membuat pernyataan, baik secara lisan maupun tulisan, yang dapat menyesatkan berkenaan dengan kinerja investasi yang sudah dihasilkan atau yang dapat dihasilkan oleh Wakil Manajer Investasi atau Perusahaan.
- Apabila Wakil Manajer Investasi membuat pernyataan maupun penyajian kepada nasabah/calon nasabah maupun masyarakat pemodal, secara langsung maupun tidak langsung, mengenai kinerja perorangan maupun Perusahaan, maka Anggota tersebut harus berusaha secara optimal memastikan bahwa pernyataan tersebut adalah wajar, akurat dan merupakan suatu presentasi yang lengkap.
Uraian singkat Fungsi Manajemen Risiko, Kepatuhan dan Audit Internal
Setiap fungsi telah diisi oleh sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten pada bidangnya untuk memastikan proses kegiatan Perusahaan berjalan dengan baik.
Fungsi Manajemen Risiko bertanggung jawab terhadap risiko-risiko yang mungkin dihadapi oleh Perusahaan yang meliputi Risiko Pasar, Risiko Likuiditas, Risiko Kredit, Risiko Operasional, Risiko Kepatuhan, Risiko APU PPT, Risiko Hukum, Risiko Reputasi dan Risiko Stratejik.
Fungsi Kepatuhan bertanggung jawab atas kepatuhan yang mencakup eksternal dan internal. Kepatuhan eksternal berkaitan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, khususnya peraturan dibidang pasar modal. Sedangkan kepatuhan internal berkaitan dengan kepatuhan terhadap kebijakan, prosedur dan kode etik yang berlaku pada Perusahaan.
Fungsi Audit Internal bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan operasional bisnis dan keuangan Perusahaan yang telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Audit Internal juga membantu dalam memastikan pencapaian tujuan bisnis dengan cara melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan Perusahaan dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektifitas Perusahaan.